Rabu, 18 Mei 2011

Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional

- Pengertian

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


a.Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
- Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi naisonal perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.

- Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selamaini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakanbahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakatdisebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranatapolitik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompokkepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressuregroup). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapatbekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkatsuprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presidenbukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presidensecara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presidendipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankanpemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yangdisampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan danpengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
Visidan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalammenjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnanselama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasionalmengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.Proses penyusunan politik strategi nasional padainfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai olehrakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional,penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkahpembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denganmencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peranyang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strateginasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

- STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasonal meliputi :

1. Tingkat penentu kebijakan puncaka. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secaranasional dan mencakup penentuan undang-undangdasar. Menitikberatkan pada masalah makro politikbangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknisKebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daeraha. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yangdisebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.