1. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
- Pengertian Hak Atas Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
- Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
- Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi”.
Dasar
Hukum HAK CIPTA :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan
dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar
Hukum HAK PATEN :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
- Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah
– Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar
Hukum HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
- Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
- Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
Pengertian Perlindungan Konsumen
- Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 :
“
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
- Menurut Hornby :
“
Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
B.
Azaz dan
Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas
Konsumen
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
C.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
D.
Hak-hak
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
E.
Kewajiban
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
F.
Hak Pelaku Usaha Dalam Pasal 6UUKP
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
G.
Kewajiban
Pelaku Usaha Dalam Pasal 7UUKP
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
H.
Perbuatan yang Dilarang Pelaku Usaha
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa, misalnya :
- Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
- Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
- barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu. Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
- barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
- barang atau jasa tersebut tersedia.
- tidak mengandung cacat tersembunyi.
- kelengkapan dari barang tertentu.
- berasal dari daerah tertentu.
- secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
- menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
- tanpa keterangan yang lengkap.
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
•
menyatakan barang
atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
•
Tidak mengandung
cacat tersembunyi.
•
Tidak berniat
untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang
lain.
•
Tidak menyedian
barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang
yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
- Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
- Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
- Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
- Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
I. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
- Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
J.
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Terhadap Perlindungan Konsumen
- Sanksi Perdata :
-
Ganti rugi dalam
bentuk :
§ Pengembalian uang atau
§ Penggantian barang atau
§ Perawatan kesehatan, dan/atau
§ Pemberian santunan
-
Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
- Sanksi Administrasi :
-
maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
- Sanksi Pidana :
-
Kurungan :
§ Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
e dan Pasal 18
§ Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
3. MONOPOLI
A.
Pengertian
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
Secara
harfiah, "penjual tunggal." Sebuah situasi di mana satu perusahaan
atau individu memproduksi dan menjual seluruh output dari beberapa barang atau
jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika tidak ada pengganti dekat untuk
barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli akan dapat menetapkan kedua
tingkat output dan harga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan keuntungan
tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh pesaing (setidaknya dalam jangka
pendek berjalan). Jika permintaan untuk barang atau jasa yang dijual oleh
perusahaan monopoli sangat inelastis, harga dan tingkat keuntungan dalam
industri akan cenderung lebih tinggi (dan output yang lebih rendah) daripada
kondisi yang kompetitif dan harga mungkin sebenarnya terasa lebih tinggi dari
marjinal biaya produksi untuk periode yang cukup besar waktu. Untuk menjaga
pesaing baru memasuki industri dan membanjiri pasar dengan pasokan tambahan
dalam menanggapi tingkat luar biasa tinggi keuntungan, monopolis historis
biasanya harus bergantung dalam jangka panjang pada beberapa jenis hambatan
hukum untuk entri didirikan oleh pemerintah - baik hibah terbuka monopoli yang
dilindungi secara hukum melarang pesaing untuk memasuki pasar, atau suatu rezim
regulasi yang dalam prakteknya membuat hampir tidak mungkin bagi pesaing baru
untuk memenuhi standar yang diperlukan, atau mungkin hanya penghalang sementara
seperti lebih ke entri yang dilindungi secara hukum hak paten atau hak cipta
untuk teknologi penting. Namun, lihat juga entri di bawah hambatan untuk masuk,
monopoli kartel, alam dan persaingan.
B.
Asas dan Tujuan Anti Monopoli
Asas
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
·
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
·
Mencegah praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha.
·
Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C.
Kegiatan Yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah
monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominant, jabatan
rangkap, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.
1. Monopoli adalah situasi pengadaan barang dangangan tertentu ( di pasar local atau nasional ) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga dapat di kendalikan.
2. Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopoly yang terbatas pada seorang pembeli .
3. penguasaan pasar adalah proses , cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian , pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurigaan ).
5. posisi dominant adalah pengaruh sangat kuat, dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang nomor 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di anatara persaingan di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. jabatan rangkap dalam pasal 26 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan itu :
·
berada dalam
pasar bersangkutan yang sama ;
·
memiliki
keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha ;
·
secara bersama
dapat menguasai pangsa pasar atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. pemilikan saham berdasarkan pasal 27 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan , anatara lain :
·
satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis barang
atau jasa tertentu.
·
Dua atau tiga
pelaku usaha, kelompok usaha, dan kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
75% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
8. pengangguran, peleburan, dan pengambilalihan. Pasal 28 undang-undang nomor 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus denga tujuan mencari keuntungan.
D.
Perjanjian Yang Dilarang
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, pemerintah
melalui UU No.5/99 melarang perjanjian dan kegiatan yang pada akhirnya
menyebabkan persaingan pasar tidak sehat. Perjanjian yang dilarang tersebut
antara lain :
1.
Oligopoli
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga
atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa, apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.
Penetapan Harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang
harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi:
·
suatu perjanjian
yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
·
suatu perjanjian
yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
3. Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan
pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha
lain sehingga perbuatan tersebut:
·
merugikan atau dapat
diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
·
membatasi pelaku
usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar
bersangkutan.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku
usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Oligopsoni
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan apabila 2 (dua)
atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75%
(tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8.
Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang
termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana
setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik
dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
9.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau
jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa
tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa
pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang
dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau
jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau
jasa dari pelaku usaha pemasok:
·
harus bersedia
membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
·
tidak akan membeli
barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10.
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak
lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas
dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
1.
melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
2.
melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.
melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran
dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.
menyusun pedoman
dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.
menerima laporan
dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.
melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
3.
melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.
memanggil pelaku
usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
ini;
6.
memanggil dan
menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.
meminta bantuan penyidik
untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
8.
meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang
ini;
9.
mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya
kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang
diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.